
Tambat Labuh Nyaris Ambruk di Desa Indra Yaman, Nelayan Minta Pemkab Batu Bara Segera Bertindak
BATU BARA Harapan besar disampaikan para nelayan di Dusun V, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Mereka menanti kepedu
PemerintahanJAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada PT Investindo Public Optima terkait penggunaan nama dan logo OJK dalam kegiatan promosi atau penawaran jasa, khususnya yang berkaitan dengan layanan konsultasi Initial Public Offering (IPO).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Sabtu (5/7), Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penggunaan identitas OJK secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan. Pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana," tegas Ismail Riyadi.
Sejalan dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki kewenangan mengawasi seluruh aktivitas dan produk di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Penggunaan nama atau logo OJK secara ilegal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat dan calon emiten.
OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta calon emiten untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran jasa. Ismail menegaskan, hanya lembaga dan profesi yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK yang boleh memberikan layanan terkait aksi korporasi seperti IPO.
Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan atau mengandung unsur penyalahgunaan otoritas, disarankan untuk melapor melalui kanal resmi pengaduan OJK atau langsung ke aparat penegak hukum.
OJK berkomitmen menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik.
"Tidak ada pungutan biaya tambahan selain yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan," tambah Ismail.*
BATU BARA Harapan besar disampaikan para nelayan di Dusun V, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Mereka menanti kepedu
PemerintahanLONDON Chelsea kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2025. The Blues resmi mengumumkan kedatangan Jamie Gittens dari Borus
OlahragaTANGERANG Harapan Timnas Wanita Indonesia untuk melaju ke putaran final Piala Asia Wanita 2026 resmi pupus. Dalam laga pamungkas Grup D yan
OlahragaSLEMAN Pria berinisial T yang menganiaya seorang driver ojek online (ojol) karena pesanan makanannya terlambat 5 menit, ternyata bukan peke
Hukum dan KriminalSABTU Sejumlah wilayah di Indonesia kembali diguncang gempa pada Sabtu malam (5/7/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMK
PeristiwaJAKARTA Kedekatan Sarwendah dengan pengusaha muda Giorgio Antonio kembali mencuri perhatian publik. Setelah beberapa kali tampil bersama d
EntertainmentATLANTA Laga panas akan tersaji dalam lanjutan perempat final Piala Dunia Antarklub 2025 saat dua kekuatan besar Eropa, Paris SaintGerm
OlahragaJAKARTA Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hu
NasionalDELI SERDANG Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reynanda Primta Ginting (26), st
NasionalBANYUWANGI Tim SAR gabungan menemukan sebuah objek besar di dasar laut pada kedalaman 40 hingga 60 meter yang diduga merupakan bangkai Kap
Peristiwa