BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Hati-hati! Perusahaan Gunakan Logo OJK Tanpa Izin Demi Tawarkan Jasa IPO

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 05 Juli 2025 21:39 WIB
52 view
Hati-hati! Perusahaan Gunakan Logo OJK Tanpa Izin Demi Tawarkan Jasa IPO
ilustrasi gedung ojk (foto: facebook/OJK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada PT Investindo Public Optima terkait penggunaan nama dan logo OJK dalam kegiatan promosi atau penawaran jasa, khususnya yang berkaitan dengan layanan konsultasi Initial Public Offering (IPO).

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Sabtu (5/7), Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penggunaan identitas OJK secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan. Pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana," tegas Ismail Riyadi.

Sejalan dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki kewenangan mengawasi seluruh aktivitas dan produk di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.

Penggunaan nama atau logo OJK secara ilegal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat dan calon emiten.

OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta calon emiten untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran jasa. Ismail menegaskan, hanya lembaga dan profesi yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK yang boleh memberikan layanan terkait aksi korporasi seperti IPO.

Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan atau mengandung unsur penyalahgunaan otoritas, disarankan untuk melapor melalui kanal resmi pengaduan OJK atau langsung ke aparat penegak hukum.

OJK berkomitmen menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik.

"Tidak ada pungutan biaya tambahan selain yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan," tambah Ismail.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru