JAKARTA -Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan. Pada perdagangan hari ini, Selasa (8/7/2025), harga emas Antam naik sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.906.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.901.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga yang didapat jika konsumen menjual kembali emasnya ke Antam, juga mengalami kenaikan Rp5.000 menjadi Rp1.750.000 per gram.
Harga ini berlaku di kantor pusat Antam, Pulo Gadung, Jakarta. Namun, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, saat ini beberapa varian ukuran emas masih belum tersedia untuk dibeli secara daring.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajak hanya dikenakan sebesar 0,45%.
Kenaikan harga ini menjadi sinyal positif bagi investor logam mulia di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif. Meski demikian, masyarakat diimbau tetap memperhatikan tren pasar dan kebijakan fiskal terkait investasi emas.*