JAKARTA -Pemerintah Indonesia kembali membuka jalur diplomasi dan negosiasi usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pengenaan tarif impor sebesar 32% terhadap produk Indonesia, yang rencananya mulai diberlakukan 1 Agustus 2025.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyebut, penundaan waktu pemberlakuan tarif oleh Presiden Trump menjadi sinyal positif dan peluang strategis bagi Indonesia untuk kembali bernegosiasi.
"Dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, itu kan dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Kwarnas, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Tim Negosiasi Indonesia Sudah Tiba di Washington DC
Hasan juga menyampaikan bahwa tim negosiasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah tiba di Washington DC, usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Rio de Janeiro, Brasil.
"Tim negosiasi kita sudah berada di DC. Pagi ini mereka melanjutkan diskusi dengan pemerintah AS. Pak Menko Perekonomian sedang dalam perjalanan dari Rio menuju DC," jelas Hasan.
Optimisme Pemerintah dalam Jalur Diplomasi
Pemerintah Indonesia menegaskan sikap optimis terhadap hasil negosiasi dengan pemerintah AS. Menurut Hasan, fakta bahwa tanggal pemberlakuan tarif dimundurkan menjadi peluang penting untuk dimanfaatkan secara maksimal.
"Artinya ada beberapa minggu kesempatan kita untuk bernegosiasi. Dan bangsa kita, pemerintah kita sangat optimis," tegasnya.
Sebelumnya, surat resmi dari Presiden Trump menyebutkan bahwa masih terbuka kemungkinan untuk membahas ulang dan menurunkan besaran tarif tersebut.
Pemerintah Indonesia berharap dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dan mencegah dampak buruk terhadap ekspor nasional.*
Editor
:
Pemerintah RI Lanjutkan Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Trump Mundurkan Waktu Pemberlakuan hingga 1 Agustus