BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Beda Beras Oplosan dan Premium Bisa Dilihat dari Patahan dan Mutu, Ini Penjelasan Menteri Pertanian dan Bapanas

- Kamis, 17 Juli 2025 21:46 WIB
Beda Beras Oplosan dan Premium Bisa Dilihat dari Patahan dan Mutu, Ini Penjelasan Menteri Pertanian dan Bapanas
ilustrasi beras (foto: ekonomi bisnis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa perbedaan antara beras premium dan beras oplosan atau medium dapat dikenali melalui bentuk fisik, terutama banyaknya patahan beras (broken rice).

"Pertama, lihat broken-nya. Kedua, utuh atau tidak. Beras premium itu utuh dan kadar airnya sangat kecil, maksimal 14 persen," ujar Menteri Amran di sela rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Kamis (17/7).

Senada dengan Amran, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga menekankan bahwa jumlah patahan beras menjadi indikator utama dalam membedakan mutu beras yang beredar di pasaran.

"Kalau patahan beras mencapai 25 persen, itu masuk kategori medium, bukan premium," jelas Arief.

Rujukan Mutu Berdasarkan Regulasi

Arief meminta masyarakat merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras sebagai acuan utama dalam menilai kualitas beras.

Beberapa poin penting dari regulasi tersebut antara lain:

1. Beras Premium

Butir menir: maksimal 0,5%

Patahan beras: maksimal 15%

Butir lainnya: maksimal 1%

Butir gabah & benda asing: 0%

2. Beras Medium

Butir menir: maksimal 2%

Patahan beras: maksimal 25%

Butir lainnya: maksimal 4%

Butir gabah: maksimal 1%

Benda asing: maksimal 0,05%

3. Beras Submedium

Patahan beras: hingga 40%

Gabah: maksimal 2%

Benda asing: maksimal 0,05%

4. Beras Pecah

Patahan beras: di atas 40%

Gabah: maksimal 3%

Butir menir: maksimal 5%

Harga Juga Jadi Indikator

Dari sisi harga, beras premium umumnya dijual dengan kisaran Rp14 ribu hingga Rp16 ribu/kg, sedangkan beras medium di kisaran Rp12 ribu/kg.

Dengan kriteria ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih cermat membedakan beras asli premium dan beras yang telah dioplos, yang berisiko menurunkan kualitas bahkan membahayakan kesehatan konsumen.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru