BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Pemerintah Tegaskan Penetapan Tanah Terlantar Tak Sembarangan, Nusron Wahid: Butuh Waktu 587 Hari

- Kamis, 31 Juli 2025 14:54 WIB
Pemerintah Tegaskan Penetapan Tanah Terlantar Tak Sembarangan, Nusron Wahid: Butuh Waktu 587 Hari
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (foto: tangkapan layar ig kementerian.atrbpn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selanjutnya, tanah ini akan dimanfaatkan untuk kebutuhan negara seperti ketahanan pangan, pengembangan energi, dan hilirisasi industri.

"Tanah itu menjadi cadangan negara. Kita pastikan lahan-lahan yang ada digunakan secara optimal dan berkeadilan," tambah Nusron.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membenarkan bahwa pemerintah tengah fokus melakukan penertiban terhadap lahan-lahan HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan secara produktif.

Upaya ini, menurutnya, bertujuan menghindari konflik agraria dan mendukung pemerataan pemanfaatan lahan.

"Jika tanah sudah diberikan hak tapi dibiarkan tidak digunakan, tentu akan berdampak buruk. Maka penertiban dilakukan sesuai aturan dan dengan pendekatan humanis," jelas Hasan.

Hasan menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan peringatan tiga tahap kepada pemilik lahan sebelum proses pencabutan hak dilakukan.

Pemerintah juga memberikan waktu tunggu yang cukup agar pemilik lahan bisa mengelola kembali lahannya secara optimal.*

(lp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru