
Pemerintah Tegaskan Penetapan Tanah Terlantar Tak Sembarangan, Nusron Wahid: Butuh Waktu 587 Hari
JAKARTA Pemerintah menegaskan bahwa proses penetapan status lahan sebagai tanah terlantar dilakukan dengan sangat hatihati dan mengikut
EkonomiJAKARTA Pemerintah menegaskan bahwa proses penetapan status lahan sebagai tanah terlantar dilakukan dengan sangat hatihati dan mengikut
EkonomiJAKARTA Pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan tanahtanah yang terbengkalai melalui Peraturan Pemerintah (PP)
Nasional