Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah non-produktif demi mendukung program strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa lahan-lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti tidak dimanfaatkan secara produktif akan dialihkan kembali ke negara.
Selanjutnya, tanah tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan rakyat, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.
"Inilah yang menurut saya dapat kita berdayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, hingga pembangunan sekolah rakyat dan puskesmas," ujar Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025).
Nusron menyebutkan bahwa pihaknya telah mendeteksi hampir 100.000 hektare lahan eks HGB dan HGU yang masuk dalam kategori tanah terlantar, yang akan segera ditetapkan untuk dikelola negara.
"Tanah terlantar kan sudah hampir 100.000-an yang sudah dipetakan. Jadi ini prosesnya berjalan. Penetapannya juga tidak instan, karena butuh waktu sekitar 587 hari. Setiap tahap akan dilakukan sesuai prosedur," tegas Nusron.
Senada dengan Nusron, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa proses penertiban tanah tidak produktif dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebelum dilakukan pengambilalihan, pemegang hak atas lahan akan diberikan tiga kali peringatan resmi.
Jika tetap tidak dimanfaatkan, barulah status tanah dapat diubah menjadi tanah terlantar, dan hak legalitasnya dicabut.
"Supaya tidak ada lahan yang dibiarkan terbengkalai. Harusnya ketika memiliki lahan, itu digunakan untuk kegiatan produktif. Jika tidak, negara berhak menertibkannya dengan prosedur yang jelas," ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi lahan dalam rangka mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap dengan langkah ini, pemanfaatan lahan di Indonesia menjadi lebih efektif dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.*
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL