Kemarau Melanda, Polres Tanjab Timur Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga
MUARA SABAK BARAT Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menyalurkan bantuan sekitar 6.000 liter air bersih kepada warga yan
NASIONAL
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah non-produktif demi mendukung program strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa lahan-lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti tidak dimanfaatkan secara produktif akan dialihkan kembali ke negara.
Selanjutnya, tanah tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan rakyat, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.
"Inilah yang menurut saya dapat kita berdayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, hingga pembangunan sekolah rakyat dan puskesmas," ujar Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025).
Nusron menyebutkan bahwa pihaknya telah mendeteksi hampir 100.000 hektare lahan eks HGB dan HGU yang masuk dalam kategori tanah terlantar, yang akan segera ditetapkan untuk dikelola negara.
"Tanah terlantar kan sudah hampir 100.000-an yang sudah dipetakan. Jadi ini prosesnya berjalan. Penetapannya juga tidak instan, karena butuh waktu sekitar 587 hari. Setiap tahap akan dilakukan sesuai prosedur," tegas Nusron.
Senada dengan Nusron, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa proses penertiban tanah tidak produktif dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebelum dilakukan pengambilalihan, pemegang hak atas lahan akan diberikan tiga kali peringatan resmi.
Jika tetap tidak dimanfaatkan, barulah status tanah dapat diubah menjadi tanah terlantar, dan hak legalitasnya dicabut.
"Supaya tidak ada lahan yang dibiarkan terbengkalai. Harusnya ketika memiliki lahan, itu digunakan untuk kegiatan produktif. Jika tidak, negara berhak menertibkannya dengan prosedur yang jelas," ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi lahan dalam rangka mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap dengan langkah ini, pemanfaatan lahan di Indonesia menjadi lebih efektif dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.*
MUARA SABAK BARAT Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menyalurkan bantuan sekitar 6.000 liter air bersih kepada warga yan
NASIONAL
JAKARTA Sidang perdana pakar telematika Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat aplikasi yang memungkinkan sekolah memberikan penilaian terhadap Satuan Pelayanan Pe
NASIONAL
JAKARTA Seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Bareskrim Polri dilaporkan oleh warga negara Mala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap kondisi kliennya setelah mengetahui perbedaan agama turut dicantumkan dalam
ENTERTAINMENT
OlehFirdaus ArifinPERGANTIAN Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah politikus Partai Golkar itu terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) deng
HUKUM DAN KRIMINAL