Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MEDAN – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid diharap segera mengkaji penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar atas tanah terlantar yang banyak terdapat di Provinsi Sumut. Langkah ini menjadi salah satu solusi tepat menyelesaikan konflik pertanahan di Sumut.
Harapan tersebut disampaikan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (23/01/2026), menanggapi wartawan, terkait banyaknya di Sumut tanah terlantar yang tidak dikelola pemiliknya.
Abyadi mencontohkan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/eks HGU PTPN yang sudah lama ditelantarkan atau tidak dikelola. Bahkan, tanah-tanah tersebut saat ini sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.Baca Juga:
"Ribuan hektar tanah HGU sudah dikuasai masyarakat dalam kurun waktu puluhan tahun. Tidak heran, bila tanah-tanah itu berubah menjadi kawasan pemukiman masyarakat," jelas Abyadi Siregar yang juga Direktur MATA Pelayanan Publik.
Selain tanah HGU, Abyadi juga menyoroti tanah eks Bandara Polonia Medan. Tanah seluas 144 hektar dengan landasan pacu sepanjang 2.900 meter itu, juga tidak jelas lagi pengelolaannya. Anehnya, sebagian di antaranya saat ini sudah dibangun perumahan mewah.
Menurut Abyadi Siregar, bila mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, tanah eks Bandara Polonia Medan dan tanah HGU dan eks HGU yang tidak lagi dikelola oleh PTPN itu, sudah masuk dalam katagori sebagai tanah terlantar.
"Baca saja dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah; PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Pendaftaran Tanah; PP Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan Permen ATR/BPN Nomor 20 tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayaguaan Tanah Terlantar," jelas Abyadi Siregar.
Dalam peraturan perundang-undangan itu, lanjut Abyadi, dijelaskan bahwa tanah terlantar merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan atau tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara.
"Nah, tanah eks Bandara Polonia dan sejumlah tanah HGU/eks HGU PTPN itu kan tidak lagi digunakan/dimanfaatkan pemiliknya dalam kurun waktu sangat lama. Tanah HGU/Eks HGU misalnya, bahkan sudah berubah menjadi kawasan pemukiman penduduk dalam kurun waktu puluhan tahun," tegas Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, tanah-tanah terlantar tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dalam ketidakjelasan. Ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak hingga mengancam kondisi Sumut. "Karena itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jangan membiarkan ini. Harus segera diselesaikan," harap Abyadi Siregar.*
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL