BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

No Viral No Justice’ Masih Terjadi, Mahfud MD Desak Perbaikan Sistem Hukum: Gimana Jalan Keluarnya? Presiden yang Tahu

Abyadi Siregar - Jumat, 12 Juni 2026 17:56 WIB
No Viral No Justice’ Masih Terjadi, Mahfud MD Desak Perbaikan Sistem Hukum: Gimana Jalan Keluarnya? Presiden yang Tahu
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. (foto: Mahfud MD Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti fenomena "no viral no justice" yang dinilainya masih terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, termasuk di lingkungan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Mahfud mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan suatu perkara kerap baru berjalan ketika mendapat sorotan publik di media sosial.

"Ya kemungkinan besar, apalagi lingkungan penegakan hukumnya. Ini lingkungan subsistem hukum itu memang bukan hanya Polri, ya no viral no justice, semuanya. Ya kejaksaan, ya pengadilan sama-sama begitu," kata Mahfud di Palmerah, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Baca Juga:

Istilah no viral no justice merujuk pada kondisi ketika suatu kasus baru diproses serius setelah viral di internet.

Sebaliknya, kasus yang tidak mendapat perhatian publik kerap berjalan lambat atau bahkan tidak tersentuh.

Menurut Mahfud, situasi ini menjadi tantangan serius dalam reformasi sistem hukum nasional.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mencari solusi agar aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa bergantung pada tekanan viral di ruang digital.

"Sehingga mari kita sadari ini lalu kita cari keluar bersama-sama. Gimana jalan keluarnya? Entahlah, saya enggak tahu. Presiden yang tahu itu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti proses pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru disahkan DPR dan pemerintah pada 9 Juni 2026.

Ia menilai proses pembentukan aturan tersebut berlangsung cepat dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).

"Prosedurnya sangat konservatif. Kita tidak tahu kapan meaningful participation dari masyarakat diambil, itu tiba-tiba disahkan," kata Mahfud.

Revisi UU Polri itu memuat sejumlah perubahan, di antaranya pengaturan usia pensiun anggota kepolisian, peluang polisi aktif menduduki jabatan sipil, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Sumut dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir
Bukan di DPR RI atau Istana, Mengapa Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI?
Mendag Tegaskan HET MinyaKita Tak Naik, Tetap Rp15.700 per Liter
PHI dan Pemkab Tabalong Gelar Pelatihan Kepemimpinan ASN, Dorong Pola Transformasional Hadapi Tantangan Birokrasi
Wamendagri Bima Arya: Pemimpin Sejatinya adalah Penjual Harapan
Pemprov Sumut Gelar Undian Gebyar Pajak 2026, Wajib Pajak Taat Berpeluang Dapat Hadiah Mobil hingga Umroh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru