Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Mahfud juga mengaku rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak diakomodasi dalam beleid baru tersebut. Ia menyebut sejak awal tidak terlalu optimistis rekomendasi itu akan diadopsi pemerintah maupun DPR.
"Saya sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja," ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan keterlibatannya dalam tim reformasi tetap bertujuan untuk memberikan masukan kepada publik mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia.
"Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan," kata mantan Menko Polhukam itu.
Mahfud menegaskan bahwa reformasi hukum tidak bisa hanya dibebankan kepada satu institusi, termasuk Polri.
Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh subsistem hukum.
Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap cara kerja lembaga penegak hukum agar tidak lagi bergantung pada tekanan publik di media sosial.
"Reformasi hukum itu harus menyeluruh, bukan parsial," ujarnya.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.