BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Pengusaha Klaim Dirugikan Ratusan Juta, Pembayaran Mitra Bisnis Mandek Sejak 2024

Ida Bagus Wedha - Jumat, 01 Agustus 2025 07:57 WIB
Pengusaha Klaim Dirugikan Ratusan Juta, Pembayaran Mitra Bisnis Mandek Sejak 2024
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Seorang pelaku usaha bernama Mr. Oga, yang juga Direktur PT CGBID, mengaku mengalami kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah akibat keterlambatan pembayaran dari mitra bisnisnya.

Hal ini disampaikannya kepada sejumlah awak media saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7).

Menurut penuturannya, persoalan ini bermula dari kerja sama bisnis dalam distribusi produk foldable mat Freepark Playmat berukuran 0.8x180x200 cm yang melibatkan beberapa pihak dalam rantai distribusi.

Baca Juga:

PT CGBID disebut menjalin kemitraan dengan individu bernama Irpaa, yang selama 3–4 tahun dikenal sebagai pemasok produk sejenis di salah satu ritel besar, Lotte Mart Pasar Rebo.

Adapun alur kerja sama bisnis tersebut melibatkan beberapa entitas, yaitu:

CV Tridaya → PT CGBID → PT PAG (Prima Abadi Globallindo) → Lotte Mart.

Pada tanggal 29 November 2024, PT CGBID mengeluarkan purchase order (PO) kepada CV Tridaya sebanyak 3.000 unit produk senilai Rp305.100.000 (belum termasuk PPN), berdasarkan permintaan dari PT PAG.

Sesuai perjanjian, PT PAG semestinya melakukan pembayaran kepada PT CGBID dalam jangka waktu 30 hari setelah transaksi.

Namun, hingga akhir Juli 2025, pembayaran yang diterima oleh PT CGBID dari PT PAG baru sebesar Rp50 juta, yang dilakukan pada Maret 2025.

Sisanya belum diselesaikan, dan belum terdapat kejelasan resmi terkait rencana pelunasan.

"Keterlambatan pembayaran invoice seperti ini bukan hal sepele. Ini mengganggu arus kas dan operasional perusahaan, serta berpotensi menimbulkan konflik hukum bila tidak segera ditangani," ujar Mr. Oga.

Ia juga menyebut bahwa pihak PT PAG, yang diwakili oleh individu bernama Irpaa, beberapa kali menyampaikan janji pembayaran dengan nominal dan waktu tertentu.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
OIKN Perketat Aturan Penginapan, Persempit Ruang Praktik Prostitusi di Ibu Kota Nusantara
komentar
beritaTerbaru