BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Banggar DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Naikkan Tarif Pajak demi Kejar Target RAPBN 2026

Adelia Syafitri - Kamis, 21 Agustus 2025 23:54 WIB
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Naikkan Tarif Pajak demi Kejar Target RAPBN 2026
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah (tengah), dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Kamis (21/8). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mengingatkan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak dalam upaya mengejar kenaikan target penerimaan perpajakan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Kamis (21/8), menegaskan bahwa peningkatan target perpajakan sebaiknya tidak dibarengi dengan penambahan beban langsung kepada masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Apalagi kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja," ujar Said dalam forum yang dipantau secara daring.

Dalam RAPBN 2026, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.692,02 triliun, meningkat dari target tahun 2025 yang sebesar Rp2.387,3 triliun.

Meski menyambut baik target tersebut sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara, Said mendorong pendekatan yang lebih strategis dan inklusif.

Ia mengibaratkan bahwa pemerintah tidak boleh "berburu di kebun binatang", memungut pajak hanya dari sumber yang sudah ada, melainkan harus "memperluas kebun binatang", yakni memperluas basis pajak dengan memperbesar skala usaha dan menambah jumlah pelaku usaha.

"Kita perlu memperbanyak pelaku usaha agar kontribusi mereka terhadap perpajakan meningkat secara alamiah, bukan dengan menambah beban," jelasnya.

Selain penerimaan pajak, Banggar DPR juga menyoroti penurunan signifikan pada alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam RAPBN 2026 yang hanya sebesar Rp650 triliun, turun dari Rp919 triliun pada tahun sebelumnya.

Menurut Said, pengurangan dana TKDD hingga Rp269 triliun berpotensi memicu penurunan kualitas pelayanan publik di daerah.

Ia juga mengkhawatirkan potensi kenaikan pajak daerah sebagai upaya kompensasi oleh pemerintah daerah.

"Hal ini bisa mendorong munculnya berbagai kebijakan baru yang justru akan membebani rakyat di tingkat lokal," ujarnya.

Said mengingatkan bahwa penguatan anggaran dan fiskal daerah merupakan amanat konstitusi dalam rangka otonomi daerah.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru