BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Waspada! Begini Cara Aman Cek Bansos Kemensos 2025 dan Hindari Modus Penipuan

Abyadi Siregar - Jumat, 05 September 2025 21:33 WIB
Waspada! Begini Cara Aman Cek Bansos Kemensos 2025 dan Hindari Modus Penipuan
Cara cek bansos. (Foto: Aplikasi Cek Bansos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Tahap 3 tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September 2025.

Program utama yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bansos dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui dua saluran resmi yang disediakan Kemensos, yakni situs web resmi di cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Kepala Humas Kemensos mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan jalur resmi untuk menghindari risiko penipuan yang saat ini marak beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 3

Untuk mengecek status bansos melalui situs resmi, masyarakat dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah masuk, pengguna wajib memilih wilayah domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai dari provinsi hingga kelurahan, lalu memasukkan nama lengkap penerima manfaat dan kode verifikasi (captcha).

Setelah itu, klik "Cari Data" untuk melihat status bansos.

Selain itu, aplikasi "Cek Bansos" yang bisa diunduh gratis memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Setelah registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), pengguna dapat mengecek status bansos, mengusulkan penerima baru, atau menyampaikan sanggahan terkait data penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.

Rincian Penyaluran dan Besaran Bansos

Pada Tahap 3 tahun 2025, Kemensos menyalurkan bansos dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru