Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
5 gram : Rp10.205.000
10 gram : Rp20.355.000
25 gram : Rp50.762.000
50 gram : Rp101.445.000
100 gram : Rp202.812.000
250 gram : Rp506.765.000
500 gram : Rp1.013.320.000
1.000 gram : Rp2.026.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam senilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.