Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (
Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum
Anggaran – Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-
PPAS) Perubahan
APBD Provinsi Tahun 2025 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD)
Sumut.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung
DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (16/9).Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam penyusunan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-
APBD) Tahun 2025 yang memerlukan perubahan kebijakan umum
APBD.
Baca Juga:
Kesepakatan antara
DPRD dan Pemerintah Provinsi
Sumut ini menjadi landasan dasar untuk penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (
PPAS).
Gubernur Bobby Nasution menjelaskan, perubahan kebijakan umum
APBD tahun ini mencakup beberapa asumsi dasar yang berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
"Perubahan kebijakan umum ini menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Ini sesuai dengan dinamika pembahasan antara
DPRD Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Bobby.Sebelumnya, Rancangan KUA-
PPAS Perubahan
APBD telah diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi
Sumut, Togap Simangunsong, pada 9 September 2025.
Dengan nota kesepakatan ini, langkah selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) P-
APBD 2025 oleh
DPRD dan Pemprov
Sumut sebelum diajukan untuk pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.