BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 20 September 2025 16:57 WIB
Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya
Ilustrasi guru (foto: rmol.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kenaikan serupa juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri sejak 2024 dengan penyesuaian 8 persen.

Saat ini, gaji TNI diatur berdasarkan golongan pangkat, mulai dari Rp1,77 juta untuk Prajurit Dua hingga Rp6,40 juta untuk Jenderal, Laksamana, dan Marsekal.

Adapun gaji Polri mengacu pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG), dengan kisaran dari Rp1,77 juta untuk Bhayangkara Dua hingga Rp6,40 juta untuk Jenderal Polisi.

Selain gaji pokok, ASN, TNI, dan Polri juga berhak atas tunjangan yang besarannya bervariasi, menyesuaikan instansi dan jabatan.

Tunjangan ini sering kali menjadi komponen utama dalam struktur penghasilan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara semakin terjamin, sekaligus meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan publik.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
569 Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Tersalurkan, Kades Bogak Fazzary Akbar SE Apresiasi Sinergi Pemkab Batu Bara
Oknum ASN Pinrang Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Mall
Pemerintah Minta Maaf atas Kasus Keracunan Massal Program MBG
Sri Sultan Duga Keracunan Massal Program MBG Akibat Masakan Disiapkan Sejak Dini Hari?
Erick Thohir Tak Kantongi Gaji dari PSSI?, Gaji Menpora Rp18,6 Juta/Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru