BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Resmi! Kementerian BUMN Bakal Diubah Menjadi Lembaga

Adelia Syafitri - Jumat, 26 September 2025 08:33 WIB
Resmi! Kementerian BUMN Bakal Diubah Menjadi Lembaga
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta. (foto: deemima/gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan dihapus dan diganti menjadi lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru tentang perubahan keempat atas UU No.19/2003 tentang BUMN.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VI DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.

Perubahan nomenklatur ini juga mencakup penggantian istilah Menteri BUMN menjadi Kepala Lembaga.

Baca Juga:

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 51, disebutkan bahwa Kepala Lembaga akan menjalankan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat yang bertindak sebagai regulator, dengan tugas menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.

"Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN," demikian bunyi DIM 51.

Dalam DIM 53 Pasal 3C RUU tersebut, diatur bahwa Kepala Lembaga juga memiliki wewenang strategis, antara lain menetapkan arah kebijakan umum, merancang tata kelola, menyusun peta jalan, serta mengatur penugasan kepada perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa pemilihan istilah "lembaga" dalam draf RUU tersebut bertujuan menghindari tumpang tindih dengan nama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.

Baca Juga:

"Istilah lembaga dipilih karena nanti dalam Perpres akan digunakan frasa badan penyelenggara BUMN. Kalau di sini ditulis badan, nanti bisa membingungkan dengan Danantara," kata Bambang Eko dalam rapat.

Sebelumnya, wacana perubahan status Kementerian BUMN telah dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyatakan adanya kemungkinan Kementerian BUMN dialihkan menjadi badan atau lembaga.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kami turunkan statusnya menjadi badan," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa revisi UU BUMN bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kontribusi BUMN terhadap pembangunan nasional melalui tata kelola yang lebih profesional dan transparan.

"Orientasi utama dari revisi ini adalah memastikan tata kelola BUMN yang profesional, terarah, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah juga tengah mendorong restrukturisasi jumlah BUMN, dengan target menyusutkan jumlah perusahaan pelat merah menjadi 200 entitas, guna meningkatkan efisiensi dan daya saing.

Baca Juga:

Perubahan status Kementerian BUMN menjadi lembaga menjadi penanda penting dalam dinamika reformasi birokrasi sektor strategis nasional.

Pembahasan lanjutan terkait kewenangan, struktur, dan posisi lembaga baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan arah baru bagi masa depan BUMN di Indonesia.*

(bi/a008)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APBD 2025 Disesuaikan! Sidang Paripurna DPRD Padangsidimpuan Soroti Turunnya Pendapatan Daerah
Mantan Direktur Teknik Pelindo dan Dirut Dok Perkapalan Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
Menkeu Baru, Purbaya Yudhi Sadewa, Tancap Gas! Ini Deretan Gebrakan Ekonomi dalam 2 Pekan
Rekam Jejak dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi yang Kritik Menu MBG Berisi Burger dan Spageti
Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Melibatkan Kacab, Uang Rp204 Miliar Raib dalam 17 Menit
Fraksi NasDem DPRK Aceh Tengah Soroti Infrastruktur dan Pelayanan Dasar dalam Paripurna Perubahan APBK 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru