BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak

- Jumat, 26 September 2025 15:24 WIB
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak
ilustrasi (foto: pixabay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto menembus Rp1,61 triliun sejak aturan pajak diberlakukan pada 2022 hingga Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan peran signifikan sektor kripto dalam menopang penerimaan negara di era digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan kontribusi pajak digital kian menegaskan posisinya sebagai salah satu penggerak utama penerimaan negara.

"Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp770,42 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan, serta Rp840,08 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Tak hanya kripto, setoran pajak digital sepanjang Januari–Agustus 2025 juga menembus Rp8,77 triliun. Rinciannya antara lain:

PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp6,51 triliun.

Pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar.

Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.

Sejak 2020 hingga 2025, total PPN PMSE tercatat Rp31,85 triliun, disumbang oleh 201 penyelenggara dari 236 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut.

Adapun empat pemungut baru di Agustus 2025 meliputi Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara satu pemungut, TP Global Operations Limited, dicabut penugasannya.

Untuk sektor P2P lending, penerimaan pajak sejak 2022 hingga 2025 mencapai Rp3,99 triliun, sedangkan penerimaan dari SIPP pada periode yang sama sebesar Rp3,63 triliun.

DJP optimistis tren positif penerimaan pajak digital akan terus berlanjut, seiring dengan perluasan basis pemungutan PPN PMSE, berkembangnya industri fintech dan kripto, serta percepatan digitalisasi di sektor pengadaan pemerintah.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fintech Syariah Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia, OJK: Potensi dan Daya Saing Semakin Kuat
Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp8,77 Triliun hingga Agustus 2025
Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax
Kritik Tajam Mari Elka: DJP Hanya 'Berburu di Kebun Binatang', Abaikan Reformasi Pajak
Leony Trio Kwek-Kwek Keluhkan Pajak Warisan, DJP Jelaskan Tak Ada PPh untuk Ahli Waris
Google Finance Tambah Fitur AI, Pengguna Bisa Tanya Prediksi Pasar Secara Langsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru