BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Menkeu Purbaya: 84 Penunggak Pajak Inkrah Bayar Rp5,1 Triliun, Target Rampung Akhir 2025

Raman Krisna - Jumat, 26 September 2025 16:37 WIB
Menkeu Purbaya: 84 Penunggak Pajak Inkrah Bayar Rp5,1 Triliun, Target Rampung Akhir 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: fortuneindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 84 dari 200 wajib pajak penunggak inkrah telah melakukan pembayaran dengan nilai total Rp5,1 triliun.

"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun," kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:
Purbaya menegaskan pihaknya bakal terus mengejar para penunggak pajak besar agar menyelesaikan kewajiban mereka.

Sebagian besar penunggak pajak tersebut berasal dari kategori perusahaan, sementara wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.

"Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9).

Purbaya menyebut pemerintah menargetkan potensi serapan Rp50–Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun," ujar Purbaya.

Namun, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeksekusi rencana tersebut.

Baca Juga:
Menurutnya, tidak semua pengusaha memiliki likuiditas untuk membayar kewajiban meski sudah inkrah.

Jika tidak mampu membayar, langkah yang mungkin ditempuh adalah penyitaan aset perusahaan.

Namun, aset yang disita belum tentu dalam kondisi baik dan sebagian besar berpotensi sudah diagunkan ke bank.

Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang rumit.

"Penyitaan aset bisa memicu kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak," kata Wijayanto.

Ia menekankan, rencana pemerintah menagih kewajiban tersebut tidak boleh bersifat one size fits all atau menggunakan pendekatan seragam tanpa pertimbangan lebih spesifik.

Kendati begitu, implementasi tetap harus adil dan tidak tebang pilih agar kebijakan kredibel dan efektif.*

Baca Juga:
(AT/P)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak
Fintech Syariah Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia, OJK: Potensi dan Daya Saing Semakin Kuat
Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp8,77 Triliun hingga Agustus 2025
Petani Toba Curhat ke Bobby Nasution: Jalan Rusak, Pupuk Mahal, Hasil Murah
Rupiah Dibuka Melemah di Rp16.791, Didorong Data Ekonomi AS yang Kuat
Bobby Nasution Pastikan Jalan Rusak Labura-Toba Diperbaiki Bertahap Mulai Tahun Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
KPPU Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

KPPU Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

SOLO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke7 Joko Widodo di Solo, Rabu, 22 April 2026. Pertemua

NASIONAL