Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 84 dari 200 wajib pajak penunggak inkrah telah melakukan pembayaran dengan nilai total Rp5,1 triliun.
"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun," kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga:
Purbaya menegaskan pihaknya bakal terus mengejar para penunggak pajak besar agar menyelesaikan kewajiban mereka.
Sebagian besar penunggak pajak tersebut berasal dari kategori perusahaan, sementara wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.
"Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9).
Purbaya menyebut pemerintah menargetkan potensi serapan Rp50–Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun," ujar Purbaya.
Namun, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeksekusi rencana tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, tidak semua pengusaha memiliki likuiditas untuk membayar kewajiban meski sudah inkrah.
Jika tidak mampu membayar, langkah yang mungkin ditempuh adalah penyitaan aset perusahaan.
Namun, aset yang disita belum tentu dalam kondisi baik dan sebagian besar berpotensi sudah diagunkan ke bank.
Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang rumit.
"Penyitaan aset bisa memicu kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak," kata Wijayanto.
Ia menekankan, rencana pemerintah menagih kewajiban tersebut tidak boleh bersifat one size fits all atau menggunakan pendekatan seragam tanpa pertimbangan lebih spesifik.
Kendati begitu, implementasi tetap harus adil dan tidak tebang pilih agar kebijakan kredibel dan efektif.*
Baca Juga:
(AT/P)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.