JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 84 dari 200 wajib pajak penunggak inkrah telah melakukan pembayaran dengan nilai total Rp5,1 triliun.
"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun," kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, tidak semua pengusaha memiliki likuiditas untuk membayar kewajiban meski sudah inkrah.
Jika tidak mampu membayar, langkah yang mungkin ditempuh adalah penyitaan aset perusahaan.
Namun, aset yang disita belum tentu dalam kondisi baik dan sebagian besar berpotensi sudah diagunkan ke bank.
Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang rumit.
"Penyitaan aset bisa memicu kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak," kata Wijayanto.
Ia menekankan, rencana pemerintah menagih kewajiban tersebut tidak boleh bersifat one size fits all atau menggunakan pendekatan seragam tanpa pertimbangan lebih spesifik.
Kendati begitu, implementasi tetap harus adil dan tidak tebang pilih agar kebijakan kredibel dan efektif.*