JAKARTA– Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengungkapkan adanya dualisme kewenangan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPR RI bersama pemerintah kembali merevisi Undang-Undang (UU) BUMN, meski hasil revisi sebelumnya baru disahkan pada 4 Februari lalu.Dalam revisi terbaru, Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN.
Menurut Nurdin, perubahan ini merupakan langkah korektif agar tata kelola BUMN lebih profesional."Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik," ujar Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).
RUU BUMN yang kini menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR RI dirancang dengan konsep dual engine system. Badan Pengelola BUMN akan berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan kewajiban pelayanan publik (public service obligation).
Sementara itu, BPI Danantara bertugas menjadi motor investasi, ekspansi komersial, serta integrasi BUMN ke rantai pasok global.Menurut Nurdin, skema ini akan membuka jalan bagi BUMN untuk menjadi kampiun nasional sekaligus pemain global.
"Fokus BUMN bisa diarahkan seimbang: memberi nilai tambah ekonomi berupa return on investment bagi negara, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik," jelas politikus Partai Golkar itu.Ia juga menegaskan, apabila sistem mesin ganda ini belum optimal, peluang konsolidasi penuh BUMN ke BPI Danantara tetap terbuka.
Lebih lanjut, Nurdin mengingatkan agar setiap kebijakan pejabat BUMN dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia menegaskan perubahan kelembagaan tidak akan mengurangi kontrol negara.
"Bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.Dalam RUU BUMN juga diatur sejumlah poin penting, di antaranya larangan aparatur sipil negara (ASN) merangkap jabatan sebagai dewan komisaris, direksi, dan pengawas di BUMN maupun Danantara.
Selain itu, BUMN tetap akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*(KM/P)