BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

DPR Usulkan BP BUMN Bisa Tolak Rencana Kerja BPI Danantara

- Sabtu, 27 September 2025 16:11 WIB
DPR Usulkan BP BUMN Bisa Tolak Rencana Kerja BPI Danantara
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim(foto: pkb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memiliki kewenangan menolak rencana kerja yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Usulan ini disampaikan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN.

"Kami mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara," ujar Rivqy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2025).

Baca Juga:
Selain itu, Rivqy menekankan bahwa BP BUMN juga harus berwenang menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan BUMN.

"Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat," tambahnya.

Juru Bicara Fraksi PKB itu juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara.

Menurut dia, keuntungan maupun kerugian BUMN merupakan tanggung jawab perusahaan negara itu sendiri.

Komisi VI DPR RI pun mendorong agar perusahaan BUMN dapat diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada," jelas Rivqy.

Ia menilai Revisi UU BUMN merupakan evaluasi penting terhadap tata kelola perusahaan pelat merah yang selama ini kerap menuai kritik.

"Selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi VI bersama pemerintah sepakat membawa RUU BUMN ke sidang paripurna pada Jumat (26/9/2025).

Beberapa poin penting dalam revisi UU tersebut meliputi pengaturan kedudukan pejabat hingga pegawai BUMN dan Danantara, larangan ASN merangkap jabatan di dewan komisaris, direksi, serta pengawas BUMN, hingga perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

(KM/P)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Panen Raya Oku Timur
Anggota Komisi X DPR Dorong Peningkatan Literasi dan Fasilitas Perpustakaan di Daerah 3T
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU BUMN, Kementerian Berubah Menjadi Badan Pengaturan BUMN
Warga Pamekasan Minta Bupati Perjuangkan Tarif Pita Cukai Rokok Lebih Murah
Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengelola BUMN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru