JAKARTA – Pemerintah akan mulai mengubah skema penyaluran subsidienergi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat mulai tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini akan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM), gas minyak cair (LPG), dan listrik.
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil usai menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
"Saya dari awal sudah berdiskusi terus dengan Ibu ini (Kepala BPS) dan tim. Mungkin 1—2 putaran rapat lagi baru kami pakai (DTSEN) untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik," ujar Bahlil.
Meski belum merinci mekanisme implementasi DTSEN dalam skema subsidienergi, Bahlil menyebut pihaknya tengah melakukan cross-check data yang berasal dari sejumlah instansi, termasuk Pertamina dan PLN.
Ia memastikan bahwa hasil akhir pembahasan akan diumumkan setelah seluruh proses harmonisasi data rampung.
"Kalau sudah selesai, kami akan umumkan dan minta untuk diputuskan," tegasnya.
DTSEN merupakan basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan BPS, mencakup informasi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia.
Data ini telah digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) dan akan menjadi fondasi kebijakan transformasi subsidienergi mulai 2026.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidienergi sebesar Rp210,1 triliun, meningkat 14,52% dari outlook subsidi pada APBN 2025 sebesar Rp183,9 triliun.
Subsidi tersebut mencakup: - Jenis BBM Tertentu (JBT) dan LPG 3 Kg: Rp105,4 triliun - Subsidi listrik: Rp104,6 triliun
Pemerintah menegaskan bahwa transformasi subsidi akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.