BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

HET Bisa Naik atau Tetap? Begini Rencana Revisi Aturan Minyak Goreng dari Kemendag

Mutiara - Kamis, 23 Oktober 2025 18:14 WIB
HET Bisa Naik atau Tetap? Begini Rencana Revisi Aturan Minyak Goreng dari Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang keras penjualan minyak goreng kemasan merek pemerintah, Minyakita secara online. (Foto:Tangkapan Layar Toko Online/Cnbcindonesia.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat rampung sebelum akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan proses penyempurnaan regulasi tersebut tengah digodok secara intensif di internal kementerian.

Revisi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari harga eceran tertinggi (HET) hingga sistem distribusi minyak goreng rakyat.

Baca Juga:

"Iya, (targetnya) tahun ini, tak lama lagi selesai revisi," ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (23/10), mengutip Antara.

Iqbal menuturkan, perubahan aturan ini tidak semata menyangkut penyesuaian harga, melainkan juga menyentuh pola pendistribusian agar pasokan minyak goreng rakyat semakin efisien dan mudah dijangkau masyarakat.

"Bisa saja HET-nya berubah, bisa saja tidak. Yang jelas, akan ada revisi, karena Permendag itu tidak hanya mengatur HET, tetapi juga pola pendistribusian," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemendag akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan lanjutan. Iqbal menyebut, pertemuan dengan pihak eksternal dijadwalkan paling lambat dua pekan mendatang untuk meminta masukan atas rancangan revisi tersebut.

"Paling lambat dua minggu lagi atau minggu depan kami akan undang eksternal," katanya.


Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menjelaskan, revisi Permendag 18/2024 juga akan memperkuat peran BUMN pangan dalam proses distribusi Minyakita.

Kebijakan ini dilakukan untuk memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai terlalu panjang dan menyebabkan harga di tingkat konsumen menjadi lebih mahal.

"Nanti Bulog dan ID FOOD yang akan menyalurkan ke koperasi merah putih. Pokoknya, rakyat bisa membeli Minyakita dengan harga sesuai HET," ujar Budi.

Dalam beleid lama, distribusi Minyakita dilakukan oleh produsen melalui jalur distributor satu (D1), distributor dua (D2), hingga pengecer.

Skema tersebut kini akan disederhanakan dengan melibatkan koperasi desa/kelurahan Merah Putih (KDMP) agar akses masyarakat terhadap minyak goreng bersubsidi semakin mudah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok strategis, sekaligus memastikan program minyak goreng rakyat tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.*

(vo/M/006)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru