BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Tiga Aset Daerah Jadi Modal Bank Sumut, Target Modal Inti Capai Rp 6 Triliun

Adelia Syafitri - Jumat, 14 November 2025 22:36 WIB
Tiga Aset Daerah Jadi Modal Bank Sumut, Target Modal Inti Capai Rp 6 Triliun
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya. (foto: Diskominfo Pemprov. Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut.

Langkah ini mencakup penyerahan tiga aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut kepada bank daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya saat rapat paripurna DPRD Sumut, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga:

Menurut Surya, langkah ini bertujuan menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

"Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," kata Surya.

Ketiga aset yang direncanakan diserahkan adalah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, areal Medan Club, serta areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Penyertaan modal ini juga menjadi bagian dari agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun, sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028.

"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut dalam agenda transformasi KBMI 2. Harapannya, penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank," jelas Surya.

Surya menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini sesuai ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang memperbolehkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

Kebijakan ini dinilai sebagai strategi fiskal inovatif dan berkelanjutan karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan efek pengganda positif bagi perekonomian Sumatera Utara.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Inflasi Bali Terkendali, Koster Minta Penguatan Pasokan Menjelang Akhir Tahun
Raja Abdullah II Akan Bahas Kerja Sama Fosfat dengan Danantara Sebelum Kembali ke Yordania
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek RSU Gracia Maris Gunungsitoli, Polda Sumut Turun Tangan
Bitcoin Tertekan ke Bawah 100.000 Dolar AS Meski Shutdown AS Berakhir, Investor Tetap Waspada
Akan Jadi Kurikulum Baru Sumut, Apa Itu Filosofi Marsipature Hutanabe?
Bebas Pungutan! Disdik Sumut Siapkan Program Bersekolah Gratis untuk Semua SMA/SMK/SLB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru