Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana kenaikan batas minimum free float saham secara bertahap dari saat ini 7,5 persen menuju target akhir 25 persen. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana kenaikan batas minimum free float saham secara bertahap dari saat ini 7,5 persen menuju target akhir 25 persen.
Langkah ini dimaksudkan untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik kawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan, kenaikan tidak akan dilakukan sekaligus karena berpotensi menimbulkan dampak besar bagi emiten dan pasar.
"Target kita memang 25 persen, tetapi tidak mungkin langsung ke angka itu. Kita akan naikkan secara bertahap, dan dalam waktu dekat, batas minimum free float akan dinaikkan menjadi 10 persen," kata Inarno, Minggu (16/11/2025).
Inarno menjelaskan, ketentuan free float 10 persen nantinya akan diterapkan bagi calon emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah itu, persentase minimum akan bertahap naik ke 15 persen hingga mencapai 25 persen.
"Dengan langkah ini, kami berharap pasar modal Indonesia semakin likuid, transparan, dan lebih menarik bagi investor domestik maupun asing," tambahnya.
Sejumlah pengamat menilai kenaikan minimum free float saham akan mendorong keterbukaan informasi emiten dan memperkuat tata kelola perusahaan, namun tantangan terbesar adalah menyesuaikan struktur kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan besar.*