BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja, Prioritaskan Warga Lokal dan Optimalkan PAD dari TKA

Abyadi Siregar - Rabu, 26 November 2025 22:05 WIB
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja, Prioritaskan Warga Lokal dan Optimalkan PAD dari TKA
Konferensi Pers bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut difasilitasi Diskominfo Sumut di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubsu Jl. Diponengoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025). (Foto: Diskominfo Prov.Sumut / Munawar Harahap).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperketat pengawasan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing (TKA), untuk memastikan kejelasan data perusahaan dan proses rekrutmen yang transparan.

Langkah ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kontribusi TKA.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Baca Juga:

"Selama ini beberapa perusahaan merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan Disnaker. Ini sudah kami peringatkan, karena Pak Gubernur menekankan agar penduduk Sumatera Utara menjadi prioritas dalam penyerapan tenaga kerja," ujar Yuliani saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025).

Yuliani menambahkan, setiap tenaga kerja, baik lokal maupun dari luar provinsi, wajib melalui sistem AKAD—prosedur antar kerja antar daerah—untuk memastikan penempatan tenaga kerja adil dan transparan.

Sistem ini juga memungkinkan Disnaker memantau jumlah tenaga kerja yang terserap, jumlah lowongan yang dibuka, serta memberikan pendampingan terkait hubungan industrial.

Selain tenaga kerja lokal, TKA yang beroperasi di Sumut juga memberikan kontribusi PAD melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Dari total 653 TKA di 122 perusahaan, 79 TKA menjadi kewenangan Pemprov Sumut, dengan estimasi penerimaan Rp19,5 juta per orang.

Hingga saat ini, realisasi PAD dari DKPTKA sudah mencapai Rp1,3 miliar, mendekati target Rp1,4 miliar yang ditargetkan akhir 2025.

"Langkah ini bukan untuk mempersulit perusahaan, tetapi memastikan regulasi dijalankan dan warga lokal menjadi prioritas," tegas Yuliani.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Turunkan Tim Evakuasi dan Peralatan Banjir, Koordinasi dengan BNPB dan BUMN
Rutan Pangkalan Brandan Terendam, 435 Napi Dievakuasi ke Tiga Lapas di Langkat
Pemprov Sumut Kesulitan Salurkan Bantuan Bencana Akibat Akses Terputus
50 Warga Tapteng Hilang Kontak di Hutan Usai Banjir Bandang, Pesan Terakhir Jadi Harapan
Edison Togatorop Ungkap Ancaman Topan Ginting: “Akan Saya Periksa Kau Nanti!”
Antisipasi Banjir dan Longsor, Ijeck Usulkan Retaining Wall di Titik Rawan Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru