Ya nggak bisa!" kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 4 Desember 2025.
Purbaya tidak merinci BUMN mana saja yang diminta untuk dihapus tagihan pajaknya.
Ia hanya menyebut perusahaan-perusahaan tersebut dalam kondisi untung, bahkan memiliki unsur kepemilikan asing.
"Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga," ujar dia.
Meski menolak penghapusan pajak masa lalu, Purbaya mengiyakan adanya keringanan pajak terkait aksi korporasi BUMN yang sedang menjalani konsolidasi.
Menurutnya, relaksasi semacam ini adalah hal wajar untuk memberi ruang penataan struktur usaha.
"Dia bilang kalau bayar pajak semua kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi. Kita kasih waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Setelah itu, setiap corporate action akan kita kenakan pajak sesuai aturan," ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa Danantara merupakan entitas baru dan merupakan bagian dari proyek pemerintah.
Karena itu, menurut dia, pemberian relaksasi terbatas masih dalam batas kewajaran kebijakan fiskal.*