JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan relaksasi kredit selama tiga tahun bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak bencana meluas ke sektor jasa keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi di daerah terdampak.
"Relaksasi kredit ditetapkan pasca pengumpulan data dan asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi kemampuan debitur membayar kewajibannya," ujar OJK dalam siaran pers, Kamis (11/12/2025).
Relaksasi ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang memungkinkan perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan keringanan bagi debitur terdampak.
Beberapa poin kebijakan yang diberlakukan antara lain: -Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar. -Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. -Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.
Selain itu, sektor asuransi juga mendapatkan instruksi khusus.
OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana agar proses klaim berjalan cepat dan tidak memberatkan nasabah.
Prosedur klaim disederhanakan, polis terdampak dipetakan, komunikasi dengan pemegang polis diperkuat, dan koordinasi dilakukan bersama BNPB, BPBD, serta reasuradur.
Masa berlaku kebijakan relaksasi ini ditetapkan selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, dinilai cukup untuk memberi ruang pemulihan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana.*
(k/dh)
Editor
: Adam
OJK Siapkan Keringanan Kredit 3 Tahun bagi Korban Bencana, Proses Klaim Asuransi Dipercepat