BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

OJK Siapkan Keringanan Kredit 3 Tahun bagi Korban Bencana, Proses Klaim Asuransi Dipercepat

Adelia Syafitri - Kamis, 11 Desember 2025 14:45 WIB
OJK Siapkan Keringanan Kredit 3 Tahun bagi Korban Bencana, Proses Klaim Asuransi Dipercepat
Banjir yang sedang menlanda Sumatera beberapa pekan lalu. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan relaksasi kredit selama tiga tahun bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak bencana meluas ke sektor jasa keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi di daerah terdampak.

"Relaksasi kredit ditetapkan pasca pengumpulan data dan asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi kemampuan debitur membayar kewajibannya," ujar OJK dalam siaran pers, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga:

Relaksasi ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang memungkinkan perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya memberikan keringanan bagi debitur terdampak.

Beberapa poin kebijakan yang diberlakukan antara lain:
-Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
-Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.
-Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.

Selain itu, sektor asuransi juga mendapatkan instruksi khusus.

OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana agar proses klaim berjalan cepat dan tidak memberatkan nasabah.

Prosedur klaim disederhanakan, polis terdampak dipetakan, komunikasi dengan pemegang polis diperkuat, dan koordinasi dilakukan bersama BNPB, BPBD, serta reasuradur.

Masa berlaku kebijakan relaksasi ini ditetapkan selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, dinilai cukup untuk memberi ruang pemulihan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Hadiri RUPS-LB, Dorong Penyertaan Modal Aset untuk Stabilitas Daerah
RUPS-LB Bank Sumut Setujui Penyertaan Modal Berupa Aset, Bupati Karo Hadir: Langkah Adaptif di Tengah Tekanan Fiskal Daerah
Bank Sumut Naik Kelas: Direksi Baru dan Penambahan Modal Jadi Fokus RUPS LB
Hati-hati! Modus Phising Semakin Rapi, Kenali Ciri dan Cara Menghindarinya
Besok, Gempa Sumut Gelar Aksi di Kantor Bank Sumut Bertepatan dengan RUPS LB
OJK Keluarkan Aturan Rekening Dormant, Nasabah yang Tak Aktif Lima Tahun Perlu Waspada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru