8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan beberapa tarif bea keluar ekspor emas mulai Selasa, 23 Desember 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diundangkan sejak 9 Desember 2025.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025, dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung program hilirisasi emas di dalam negeri sekaligus memastikan keberlangsungan usaha sektor pertambangan emas.Baca Juga:
Menurut PMK 80/2025, tarif bea keluar emas ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor.
Tarif yang diberlakukan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, dengan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan mulai dari 2.800 hingga 3.200 dollar AS per troy ounce, serta harga di atas 3.200 dollar AS per troy ounce.
Perhitungan bea keluar menggunakan sistem ad valorem, yaitu persentase dari harga ekspor, dihitung dengan rumus:
-Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar Mata Uang
Semakin tinggi harga referensi emas, semakin tinggi pula persentase bea keluar yang dikenakan.
Berikut rincian tarif beberapa komoditas emas:
- Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain) → 12,5% – 15%
- Emas/paduan emas tidak ditempa (granules, bentuk lain, bukan dore) → 10% – 12,5%
- Emas/paduan emas tidak ditempa (bongkah, ingot, cast bars, bukan dore) → 7,5% – 10%
- Minted bars → 7,5% – 10%
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menata ekspor emas dan memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah fluktuasi harga emas global.*
(k/dh)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA