BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Kabar Gembira! UMP Bali 2026 Tembus Rp 3,2 Juta, Koster Pastikan Keseimbangan Pekerja dan Perusahaan

Adam - Rabu, 24 Desember 2025 09:50 WIB
Kabar Gembira! UMP Bali 2026 Tembus Rp 3,2 Juta, Koster Pastikan Keseimbangan Pekerja dan Perusahaan
Rapat penentuan UMP dan UMSP Provinsi Bali. (Foto: Dok. disnakeresdm.baliprov)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 per bulan, meningkat 7,04 persen dibandingkan UMP 2025.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali untuk sektor pariwisata bidang penyediaan akomodasi dan makanan minum ditetapkan sebesar Rp 3.267.693 per bulan.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga:

Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, penetapan UMP dan UMSP melalui proses sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja.

"Proses ini dilakukan secara konstruktif dan dinamis, memastikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha," ujar Koster, Rabu (24/12/2025).

Koster juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan di lapangan.

Penetapan UMP dan UMSP Bali ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021, serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dengan kenaikan ini, diharapkan pekerja memperoleh upah yang layak, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi perusahaan.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru