Pj Sekdaprovsu, Sulaiman Harahap saat menerima audiensi PT Taspen Cabang Medan di ruang kerja Sekda, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoto 30 Medan, Rabu (7/1/2026). (foto: DISKOMINFO SUMUT/FAHMI AULIA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap menyambut positif inisiatif PT Taspen Cabang Medan yang menawarkan perlindungan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di luar jam kerja.
Program ini diberikan di luar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang selama ini telah berjalan.
Hal tersebut disampaikan Sulaiman saat menerima audiensi PT Taspen Medan yang dipimpin Branch Manager Hari Kusuma Yudha Perwira, di ruang kerjanya, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Rabu (7/1/2026).
Hadir mendampingi Asisten Umum M Suib, Kabiro Organisasi Dedi Jaminsyah Putra Harahap, dan sejumlah pejabat lainnya.
Program perlindungan tambahan ini berupa asuransi personal accident (PA) yang dikelola oleh anak perusahaan Taspen Life, dengan iuran Rp5.000 per bulan.
Sulaiman menilai program ini dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas, terutama bagi mereka yang memiliki pekerjaan di luar jam kerja atau di luar rumah.
"Intinya ASN harus memahami apa yang mereka bayar dan manfaat yang diterima. Walau iurannya kecil, penjelasan yang jelas penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya.
Sulaiman menekankan pentingnya sosialisasi ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar ASN memahami program ini dengan baik.
Ia juga membuka peluang bagi PT Taspen untuk melakukan roadshow ke OPD, sebagai cara lebih efektif daripada mengumpulkan ASN dalam satu kegiatan besar.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Cabang Medan, Hari Kusuma Yudha Perwira, menyatakan bahwa inisiatif ini bagian dari upaya silaturahmi dengan Pemprov Sumut.
Menurutnya, program ini juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan keluarga ASN.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp60 juta.