BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Nasib Tambang Emas Martabe Tapsel, Danantara Alihkan ke Perminas Tanpa Kepastian Kompensasi PT AR

Adelia Syafitri - Rabu, 28 Januari 2026 15:49 WIB
Nasib Tambang Emas Martabe Tapsel, Danantara Alihkan ke Perminas Tanpa Kepastian Kompensasi PT AR
Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan. (Foto: insight.kontan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Nasib tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, mulai menemui titik terang setelah pemerintah mencabut izin operasional PT Agincourt Resources (PT AR).

Pengelolaan tambang emas ini akan dialihkan ke Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), anak perusahaan baru di bawah Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memastikan bahwa alih kelola tambang emas Martabe tidak dilakukan oleh BUMN MIND ID atau PT Aneka Tambang (Antam), melainkan sepenuhnya di bawah Perminas.

Baca Juga:

"Ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk," kata Dony di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Pencabutan izin PT AR dilakukan bersama 27 perusahaan lain karena terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.

Meski pengalihan pengelolaan telah ditetapkan, Danantara belum memastikan apakah akan memberikan kompensasi kepada PT AR atau induk perusahaannya, PT United Tractors Tbk (UNTR).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memutuskan alih kelola 28 perusahaan yang dicabut izinnya.

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan diserahkan kepada PT Perhutani, sementara sektor tambang akan dialihkan ke BUMN MIND ID atau anak usahanya Aneka Tambang.

Namun, tambang emas Martabe menjadi pengecualian dan akan dikelola Perminas.

Prasetyo menegaskan, kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut dapat berganti dan dikelola oleh perusahaan negara jika dianggap memberikan keuntungan bagi negara.

"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," ujarnya.

Pengambilalihan tambang Martabe menjadi perhatian pasar. Saham United Tractors dan Astra International sempat mengalami tekanan setelah izin PT AR dicabut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BPI Danantara, Ini Kata Menkeu Purbaya
Danantara Bakal Kelola Lahan PT TPL, Horas Bangso Batak Menolak Keras: Jadikan Kawasan Hutan, Kembalikan Hak Tanah Adat Warga!
INALUM Gelar Workshop ICMESH, Perkuat Budaya K3 dan Kepatuhan Lingkungan untuk Seluruh Kontraktor
WEF 2026: Momentum Indonesia Tarik Modal Asing dan Perkuat Ekonomi Nasional
Menteri Keuangan Cek Langsung Coretax Setelah Keluhan Danantara
Prabowo Semprot Bos BUMN Rugi: “Nggak Tahu Malu, Ndableg!”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru