BREAKING NEWS
Minggu, 14 Juni 2026

Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BPI Danantara, Ini Kata Menkeu Purbaya

- Rabu, 28 Januari 2026 14:59 WIB
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BPI Danantara, Ini Kata Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: tangkapan layar yt Kementerian Keuangan RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah resmi menunjuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengelola lahan usaha 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan dan banjir di Pulau Sumatra.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, langkah ini tidak akan mengganggu iklim usaha maupun perekonomian nasional.

"Sebagian besar perusahaan ini adalah perusahaan ilegal. Izinnya tidak jelas dan menggunakan lahan hutan lindung," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1).

Baca Juga:

Purbaya menjelaskan, pengelolaan baru akan dilakukan secara adil dan transparan, termasuk perlakuan perpajakan dan pemulihan lingkungan.

"Kalau semuanya sudah clear, akan diproses secara hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang ada," tambahnya.

Pengalihan pengelolaan ini menjadi bagian dari agenda ekonomi hijau pemerintah.

Purbaya menekankan bahwa perusahaan ilegal yang merusak lingkungan harus dibereskan terlebih dahulu sebelum dikelola secara legal.


Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, 22 perusahaan di sektor kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani, sedangkan enam perusahaan non-kehutanan, termasuk tambang dan perkebunan, akan ditangani oleh Antam atau MIND ID.

Dari total 28 perusahaan, sebagian besar berada di Sumatera Utara (13 unit), Sumatera Barat (6 unit), dan Aceh (9 unit).

Rincian lengkap perusahaan tersebut antara lain:

Badan Usaha Kehutanan (22 Unit):
- Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera
- Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk

Badan Usaha Non-Kehutanan (6 Unit):
- Aceh: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya
- Sumatera Utara: PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy
- Sumatera Barat: PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bayi di Medan Meninggal Sebelum UHC Prioritas Aktif, RSUP H Adam Malik Jelaskan Kronologi
Pemprov Sumut Raih UHC Award Berkat Program PROBIS, Warga Kini Bisa Berobat Gratis dengan KTP
Siapa Saja Anggota DEN Baru yang Akan Dilantik Presiden Prabowo? Ini Daftarnya
Warga Antusias Suarakan Aspirasi, Musrenbang Kelurahan Baringin 2026 Bahas Infrastruktur dan Kesejahteraan Sosial
Gus Ipul Aktifkan Lagi Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Ini Alasannya
UHC Prioritas Ditolak RSUP Adam Malik Medan: Bayi Meninggal dan Biaya Perawatan Rp37,5 Juta Belum Lunas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru