Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah resmi menunjuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengelola lahan usaha 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan dan banjir di Pulau Sumatra.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, langkah ini tidak akan mengganggu iklim usaha maupun perekonomian nasional.
"Sebagian besar perusahaan ini adalah perusahaan ilegal. Izinnya tidak jelas dan menggunakan lahan hutan lindung," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1).Baca Juga:
Purbaya menjelaskan, pengelolaan baru akan dilakukan secara adil dan transparan, termasuk perlakuan perpajakan dan pemulihan lingkungan.
"Kalau semuanya sudah clear, akan diproses secara hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang ada," tambahnya.
Pengalihan pengelolaan ini menjadi bagian dari agenda ekonomi hijau pemerintah.
Purbaya menekankan bahwa perusahaan ilegal yang merusak lingkungan harus dibereskan terlebih dahulu sebelum dikelola secara legal.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, 22 perusahaan di sektor kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani, sedangkan enam perusahaan non-kehutanan, termasuk tambang dan perkebunan, akan ditangani oleh Antam atau MIND ID.
Dari total 28 perusahaan, sebagian besar berada di Sumatera Utara (13 unit), Sumatera Barat (6 unit), dan Aceh (9 unit).
Rincian lengkap perusahaan tersebut antara lain:
Badan Usaha Kehutanan (22 Unit):
- Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai
- Sumatra Barat: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera
- Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk
Badan Usaha Non-Kehutanan (6 Unit):
- Aceh: PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya
- Sumatera Utara: PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy
- Sumatera Barat: PT Perkebunan Pelalu Raya, PT Inang Sari
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan partainya telah melalui perjalanan panjang bersama
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah harus memastikan pendidikan di sekolah negeri dapat diakses secara gratis, mulai
PENDIDIKAN
SURABAYA Ony Setiawan, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara mendorong penguatan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 20182019 memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Penyidik S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan desain ulang kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali membuka perde
NASIONAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan pada
NASIONAL
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memasok 4 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mendukung pelaksan
EKONOMI
BATAM Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS).
NASIONAL