Beberapa perkara sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, bahkan ada yang sudah inkrah di pengadilan.
"Saat ini penyidik Dit Tipideksus sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa perkara serupa. Namun untuk modusnya, kami belum bisa jelaskan karena masuk ranah teknis penyidikan," ujarnya, Jumat (30/1).
Keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 jo pasal 90 huruf c UU Pasar Modal dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
Penurunan IHSG lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1) memicu penerapan mekanisme trading halt oleh BEI.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut aksi goreng-gorengan saham menjadi salah satu penyebab utama kejatuhan pasar.
Hal ini diperparah oleh laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menunda sementara perlakuan indeks saham Indonesia karena isu free float dan keterbukaan pasar.
"Reaksi pasar memang berlebihan, tapi fundamental ekonomi Indonesia tetap kokoh. Pasar saham masih memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk menuntaskan transparansi dan isu free float," jelas Purbaya.
Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pasar modal agar investor terlindungi dan stabilitas keuangan nasional tetap terjaga.*