"Setiap pelaku usaha yang bermasalah perizinannya akan kami fasilitasi agar kegiatan usahanya dapat berjalan lancar," tambah Damar.
Dalam rangka percepatan investasi, Pemprov Sumut membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Daya Saing Investasi Daerah sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.
Selain itu, sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (PIKI) dilakukan kepada 120 pelaku usaha, dan didorong agar kabupaten/kota membuat aturan serupa.
Upaya promosi investasi juga dipercepat melalui transformasi digital, termasuk pengembangan e-katalog proyek investasi, database peluang berbasis GIS, virtual investment tour, dan optimalisasi media digital profesional.
DPMPTSPSumut bahkan tengah menyiapkan dokumen kajian pemanfaatan aset daerah, seperti Sport Center seluas 300 hektar, yang akan ditawarkan kepada investor.
"Sesuai arahan Gubernur, kami akan menawarkan aset daerah sebagai upaya meningkatkan investasi di Sumut," pungkas Damar.*