Wali Kota Medan: Olahraga Kemasyarakatan Kunci Membangun Masyarakat Sehat dan Solid
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya peran olahraga kemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang seh
OLAHRAGA
RANTAUPRAPAT – Hati-hati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik gereja dan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang disimpan di bank negara itu, hilang entah kemana.
Anehnya, pihak BNI Cabang Rantauprapat tidak bisa menjelaskan bagaimana seluruh uang itu bisa hilang. Padahal, ratusan jemaat gereja, sudah unjukrasa di depan kantor bank tersebut, 12 Maret 2026 lalu.
Menurut informasi yang dihimpun bitvonline.com, hilangnya uang jemaat gereja di BNI Rantauprapat tersebut, diketahui setelah Februari 2026 lalu, pengurus CU mengetahui dana simpanan jemaat yang selama ini ditempatkan di BNI, ternyata tidak lagi tercatat sebagaimana mestinya.
Para pengurus CU sudah berusaha mempertanyakan keberadaan uang tersebut kepada manajemen BNI Rantauprapat. Mereka berharap pihak manajemen bank bisa memberi penjelasan yang jelas dan segera mengembalikan dana gereja dan jemaat tersebut.
Tapi anehnya, manajemen bank tersebut tidak bisa memberi penjelasan yang memadai. Akibat tidak memperoleh penjelasan yang jelas, pengurus CU bersama jemaat akhirnya mendatangi Kantor Cabang BNI untuk meminta kepastian.
Aksi unjukrasa tersebut dipimpin Pastor Paroki Yonas Sandra Mallisa. Para jemaat, pastor, suster, dan pengurus CU meminta pihak bank memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan dana yang selama ini disimpan di BNI Rantauprapat. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib meski sempat diwarnai ketegangan.
Tragisnya, Kepala Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Kamel, yang menemui para jemaat, tidak bisa menjelaskan kemana uang para jemaat tersebut. Kamel hanya mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus gereja.
Ia juga menjelaskan, BNI berkomitmen memberikan dana talangan sebagai langkah awal penyelesaian. Tapi besarannya hanya Rp7 miliar. Penyelesaian selanjutnya, jelas Kamel, masih menunggu proses verifikasi internal terkait arus keluar masuk dana CU Paroki Aek Nabara. Ia menegaskan bank akan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai arahan manajemen pusat.
Hukum perbankan mengatur, dana nasabah yang disimpan di bank menjadi kewajiban bank mempertanggungjawabkannya. Jika terjadi kehilangan dana karena kesalahan sistem, kelalaian pegawai, atau penyalahgunaan rekening, bank tetap berkewajiban melakukan penggantian kepada nasabah setelah proses audit dan verifikasi internal selesai.* idpt
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya peran olahraga kemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang seh
OLAHRAGA
JAKARTA Keriuhan dini hari di kelab malam Whiterabbit, kawasan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, berubah menjadi ketegangan yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA