Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha menjaga harga minyak goreng bersubsidi Minyakita tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET), meski terjadi kenaikan bahan baku plastik.
Direktur Bina Usaha Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan kenaikan harga bahan baku bijih plastik berdampak pada produk yang menggunakan kemasan, termasuk minyak goreng.
"Untuk Minyakita kami tetap mengharapkan dukungan pelaku usaha agar harganya tidak berubah dan tetap sesuai HET," ujar Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Senin, 6 April 2026.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, dalam 10 hari terakhir pasca-Lebaran, sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga, termasuk minyak goreng. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 2 April 2026, harga minyak goreng premium tercatat Rp21.433 per liter, sementara minyak goreng curah Rp19.081 per liter.
Adapun Minyakita berada di kisaran Rp15.877 per liter.
Meski demikian, Nawandaru menyebut sebanyak 19 provinsi masih menjual Minyakita sesuai dengan HET, mencakup wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, sebagian Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kementerian Perdagangan juga berupaya menstabilkan harga di kawasan Indonesia timur seperti Papua dan Maluku, yang masih menghadapi kendala distribusi.
Menurut Nawandaru, kehadiran Minyakita diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar serta memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
"Ketersediaan Minyakita menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat," kata dia.*
(an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.