BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Doktif (Dokter Detektif) Laporkan Intimidasi ke Polda Metro Jaya, 5 Orang Dilaporkan Terlibat

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 08:31 WIB
Doktif (Dokter Detektif) Laporkan Intimidasi ke Polda Metro Jaya, 5 Orang Dilaporkan Terlibat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA, INDONESIA – Doktif, seorang influencer dengan pengikut 1,2 juta di TikTok yang dikenal dengan ulasan tentang praktik kecurangan dalam industri perawatan kulit, melaporkan tindakan intimidasi yang terjadi padanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/1/2025).

Insiden intimidasi ini diduga terjadi pada Jumat (17/1) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di area parkir rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, saat itu korban yang merupakan Doktif, didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.

“Dokter S melaporkan adanya dugaan perbuatan memaksa disertai dengan ancaman sebagaimana diatur di Pasal 335 KUHP,” ujar Ade Ary Syam, merujuk pada pasal yang mengatur hukuman hingga 1 tahun penjara bagi pelaku ancaman.

Doktif mengaku telah menerima intimidasi berupa pemukulan kata-kata kasar dan ancaman dari lima orang yang mendekatinya. Para pelaku bahkan sempat menyentuh dan memaki-maki DOKTIF Dalam laporan tersebut, korban membawa barang bukti berupa satu video yang memperlihatkan kejadian tersebut. Video itu telah beredar luas, menunjukkan sejumlah pria berpakaian mirip wanita yang mendekati korban dengan sikap intimidatif.

“Video itu sudah tersebar dan merekam kejadian di mana sejumlah orang memaki-maki korban serta menghalanginya untuk masuk,” tambah Ade Ary Syam.

Lima orang yang dilaporkan oleh Doktif, yaitu berinisial AFB, AF, HR, I, dan SS, diduga memiliki sengketa dengan korban. Namun, hingga saat ini, alasan dibalik tindak intimidasi tersebut belum terungkap.

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru