BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Tiko Pradipta Aryawardhana Lari Terbirit-birit Setelah Diperiksa Polisi? Terkait Kasus Penggelapan Dana 6,9 Miliar!

BITVonline.com - Rabu, 17 Juli 2024 02:54 WIB
25 view
Tiko Pradipta Aryawardhana Lari Terbirit-birit Setelah Diperiksa Polisi? Terkait Kasus Penggelapan Dana 6,9 Miliar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Tiko Pradipta Aryawardhana menjadi sorotan setelah berlari terbirit-birit keluar dari ruang pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Kejadian ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para wartawan yang hadir di Mapolres Jakarta Selatan pada hari Rabu. Pengacara Tiko, Irfan Aghasar, kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan kliennya berlari meninggalkan lokasi.

“Mas Tiko kan punya privasi tersendiri yang harus dijaga. Jadi semua materi hukum sudah dilimpahkan untuk dijelaskan oleh kuasa hukum, yang penting Mas Tiko hadir hari ini diperiksa,” ujar Irfan Aghasar kepada wartawan. Menurutnya, Tiko telah memenuhi kewajibannya dengan hadir dan menjalani pemeriksaan meskipun memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung kepada media.

Pemeriksaan yang Mendetail

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Irfan mengungkapkan bahwa Tiko telah menjawab semua tuduhan yang diajukan oleh pelapor, Arina Winarto (AW). Bukti-bukti terkait kasus tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik. “Tim penyidik untuk menjawab semua tuduhan-tuduhan tersebut, pertanyaan penyidik mengarah untuk mengklarifikasi apa yang disangkakan oleh AW. Memang agak panjang karena ini jawabannya bersifat pembuktian dengan data-data yang valid yang kita bawa,” jelas Irfan.

Baca Juga:

Meskipun demikian, Irfan tidak mengungkapkan secara rinci jenis bukti yang telah diserahkan. Ia hanya menyebutkan bahwa beberapa bukti tersebut terkait dengan pemisahan harga hingga bukti utang. “Cukup banyak, karena ini berkaitan dengan bukti sejak 2015, 2016, 17, 18 sampai 19. Dan ada beberapa hal yang kita masukkan dalam sini bawa, Arina atau AW punya utang di bank, proses perkawinan itu ada pisah hartanya, sehingga segala harta segala utang itu terpisah,” tuturnya.

Beban Utang yang Tidak Adil

Lebih lanjut, Irfan menyoroti beban utang yang masih harus ditanggung oleh Tiko, yang menurutnya tidak adil. “Namun, Pak Tiko masih dibebani untuk membayar utang-utang Arina. Jadi ini saya ada yang merasa tidak fair, tuduhan-tuduhan penggelapan, tetapi memaksa Pak Tiko untuk membayar kewajiban Arina. Jadi ini yang tidak terbuka dari sisi AW berkaitan hal ini dan kita sampaikan sedetail mungkin pada pihak penyidik,” imbuhnya.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan adanya isu utang dan pemisahan harta dalam proses perceraian Tiko dan Arina. Irfan menegaskan bahwa tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sepenuhnya benar dan berharap agar pihak penyidik dapat melihat secara jelas bukti-bukti yang telah disampaikan.

Menanti Proses Hukum

Kasus dugaan penggelapan ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena jumlah uang yang besar, tetapi juga karena drama yang menyertai proses hukumnya. Kehadiran Tiko di Mapolres Jakarta Selatan dan tindakannya yang berlari usai pemeriksaan menambah warna tersendiri dalam pemberitaan ini.

Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh Tiko. Apakah bukti-bukti yang telah diserahkan oleh tim kuasa hukumnya mampu membebaskan Tiko dari tuduhan penggelapan atau justru memperkuat posisi pelapor, Arina Winarto. Yang jelas, drama hukum ini masih akan terus berlanjut dan menarik perhatian banyak pihak.

Penutup

Kasus Tiko Pradipta Aryawardhana ini mengingatkan kita akan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap. Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana kasus ini berakhir dan apa dampaknya terhadap para pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini