Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani yang menuduh Vadel dan Lolly melakukan dua tindak pidana. Tuduhan pertama adalah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, baik dalam bentuk persetubuhan maupun pencabulan. Tuduhan kedua terkait dugaan keterlibatan Vadel dalam menyuruh atau melakukan aborsi terhadap Lolly.
Namun, Razman mengungkapkan bahwa kedua tuduhan ini sulit dibuktikan. "Kedua laporan ini sulit dibuktikan oleh penyidik, apalagi setelah dua saksi kunci dari London memberikan kesaksian," ujar Razman.
Sementara itu, terkait keberadaan Lolly, yang sebelumnya sempat dipindahkan dari rumah aman ke RS Polri, kini keberadaannya kembali menjadi misteri. Pihak keluarga Nikita Mirzani dikabarkan memindahkan Lolly ke tempat yang tidak diketahui publik.