BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Alasan Vadel Badjideh Belum Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 10:29 WIB
350 view
Alasan Vadel Badjideh Belum Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
vadel badjideh & Laura Meizani (loly)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Lolly, masih berlanjut tanpa ada perkembangan signifikan. Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution, mengungkapkan alasan mengapa kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Razman menjelaskan bahwa pihak penyidik mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Vadel. Menurutnya, meski kasus ini sudah berjalan cukup lama, belum ada bukti kuat yang dapat membuktikan tuduhan Nikita Mirzani.

Baca Juga:

"Setelah saya pegang kasus ini, saya minta agar dilakukan proses penegakan hukum yang benar, maka kasus ini semakin sulit dibuktikan oleh penyidik," ujar Razman dalam wawancaranya dengan YouTube Fristian Griec Media pada Senin (3/2).

Razman juga menegaskan bahwa setelah berjalan enam bulan, tim kuasa hukum mendesak agar laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.

Baca Juga:

"Tak ada dasar yang menguatkan kasus ini untuk segera naik menjadi tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan," tambah Razman.


Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani yang menuduh Vadel dan Lolly melakukan dua tindak pidana. Tuduhan pertama adalah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, baik dalam bentuk persetubuhan maupun pencabulan. Tuduhan kedua terkait dugaan keterlibatan Vadel dalam menyuruh atau melakukan aborsi terhadap Lolly.

Namun, Razman mengungkapkan bahwa kedua tuduhan ini sulit dibuktikan. "Kedua laporan ini sulit dibuktikan oleh penyidik, apalagi setelah dua saksi kunci dari London memberikan kesaksian," ujar Razman.

Sementara itu, terkait keberadaan Lolly, yang sebelumnya sempat dipindahkan dari rumah aman ke RS Polri, kini keberadaannya kembali menjadi misteri. Pihak keluarga Nikita Mirzani dikabarkan memindahkan Lolly ke tempat yang tidak diketahui publik.


Kuasa hukum Nikita, Fahmi, membenarkan pemindahan Lolly tersebut dan menyatakan bahwa proses penjemputan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Prosesnya sesuai hukum, tidak perlu dipersoalkan karena sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Fahmi dalam wawancaranya dengan YouTube Cafe Celeb TV pada Kamis (30/1).

Fahmi menambahkan bahwa pemindahan tersebut melibatkan pihak berwajib, termasuk ibu Kanit dan beberapa penyidik, serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. "Permohonan penjemputan itu diajukan secara resmi dan disetujui," jelas Fahmi.

Dengan kondisi ini, Razman menegaskan bahwa hanya ibu Lolly yang berhak mengetahui keberadaan anaknya. "Karena orang yang diberitahukan itu adalah orang yang mempunyai hubungan hukum dengan Laura, yaitu ibunya," pungkas Fahmi


(trbn/n14)

Editor
: BITVonline.com
Tags
komentar
beritaTerbaru