BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pemprov DKI Jakarta Jelaskan Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

BITVonline.com - Senin, 30 Desember 2024 08:09 WIB
127 view
Pemprov DKI Jakarta Jelaskan Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) angkat bicara mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan dua figur ternama, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik di media sosial. Keduanya diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk golongan fakir miskin, meskipun keduanya dikenal memiliki kemampuan ekonomi yang sangat tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta pada periode 2017-2018 melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC). Tujuannya adalah memastikan seluruh penduduk Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan, dengan target pendaftaran sebanyak 95% dari total jumlah penduduk Jakarta pada waktu itu.

“Pergub ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan hak masyarakat Jakarta dalam mendapatkan layanan kesehatan, termasuk bagi mereka yang belum terdaftar dalam JKN. Kebijakan ini memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Ani dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:

Ani juga menambahkan bahwa selama periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendaftarkan warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Termasuk di dalamnya adalah Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI APBD sejak 1 Maret 2018.

Namun, seiring berjalannya waktu, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Sejak 2020, langkah-langkah telah diambil untuk memperbaiki sistem, seperti:

Baca Juga:
Integrasi Fakir Miskin ke Segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Di mana iuran peserta ditanggung oleh pemerintah pusat. Penekanan pada Pemberi Kerja: Untuk mendaftarkan pekerja mereka ke dalam segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Kampanye ‘Mandiri itu Keren’: Mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.

“Pada saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk memperbaiki kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini lebih tepat sasaran, tetap adil, dan transparan,” kata Ani.

Ani juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub tersebut, guna memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta bisa terjamin dengan tepat sasaran.

Segmen Peserta JKN

Peserta JKN terdiri dari beberapa segmen yang berbeda, yaitu:

PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat, khusus untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di DKI Jakarta, serta memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru