Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU No. 40 Tahun 2008 (Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis)
Tak hanya ke Bareskrim, pada Kamis (24/4/2025), Rayen juga melaporkan Dhani ke MKD DPR karena dinilai telah melanggar etika sebagai anggota dewan dengan membuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan perpecahan berdasarkan suku, ras, dan etnis.
MKD DPR berencana memanggil Ahmad Dhani untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang masuk. Proses klarifikasi ini akan menjadi bagian dari tahapan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh suami Mulan Jameela tersebut.