BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Asisten Dilimpahkan ke Kejati Jakarta, Polisi Tunggu Status P-21

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 19:32 WIB
Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Asisten Dilimpahkan ke Kejati Jakarta, Polisi Tunggu Status P-21
Nikita Mirzani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan oleh Direktorat Reserse Siber pada 5 Mei 2025 dan saat ini tengah menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Saat ini belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P-21 berkas perkara tersebut dan masih dalam penelitian JPU," ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025).

Ia berharap dalam waktu dekat status berkas dinyatakan P-21 atau lengkap, agar penyidik bisa segera melanjutkan ke tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap satu dan tahap dua. Itu mengenai kasus NM," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Nikita Mirzani.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan menetapkan Nikita serta asistennya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,

- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,

- serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru