Pura-pura Lihat Cincin, IRT Diduga Curi Berlian Rp40 Juta di Toko Emas Pusat Pasar Medan
MEDAN Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS diduga mencuri cincin berlian senilai Rp40 juta dari sebuah toko emas di kawasan Pusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan oleh Direktorat Reserse Siber pada 5 Mei 2025 dan saat ini tengah menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat ini belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P-21 berkas perkara tersebut dan masih dalam penelitian JPU," ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025).
Ia berharap dalam waktu dekat status berkas dinyatakan P-21 atau lengkap, agar penyidik bisa segera melanjutkan ke tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap satu dan tahap dua. Itu mengenai kasus NM," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Nikita Mirzani.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan menetapkan Nikita serta asistennya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
- serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penahanan mereka kembali diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 2 Mei 2025.
Sebelumnya, penyidik juga telah menambah masa penahanan selama 40 hari sejak 24 Maret lalu.
Perkembangan ini memperkuat spekulasi publik terkait kemungkinan Nikita menghadapi proses hukum yang panjang.
Sementara itu, pengacara Nikita disebut masih menunggu kelengkapan berkas dari JPU sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kasus yang menimpa selebritas penuh kontroversi ini terus menyita perhatian publik.
Isu tentang kemungkinan bebas demi hukum pun mencuat, namun Kejaksaan menegaskan bahwa saat ini fokus masih pada kelengkapan berkas perkara.
Pihak Kejaksaan menyebut, status bebas demi hukum hanya bisa terjadi bila batas waktu penahanan habis sebelum berkas dinyatakan lengkap, namun saat ini proses masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
(tb/a008)
MEDAN Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS diduga mencuri cincin berlian senilai Rp40 juta dari sebuah toko emas di kawasan Pusa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebaran asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terdeteksi di wilayah selatan Sumatera Utara pada Senin
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan baru TNI dalam upacara peringatan HUT ke81 TNI di Lapangan Prima Mabes TNI, Cil
NASIONAL
JAKARTA Polri memperkenalkan tagline baru bertajuk Polisi Bersama Masyarakat. Slogan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kom
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko memberikan pandangan mengenai masuknya nama Rocky
NASIONAL
SLAWI Semangat mendukung Timnas Indonesia bakal mewarnai pusat Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin malam, 5 Oktober 2026. Pe
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah tipis pada awal perdagangan pekan ini, Senin, 5 Oktober 20
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan pekan ini, Senin, 5 Oktober 2026. Penguatan IHSG turut d
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Parade Hari Ulang Tahun ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Prima Mark
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap mendapat kepercayaan baru dalam jajaran pimpinan Polri. Perwira tinggi Polri tersebut ditunjuk se
SOSOK