BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Asisten Dilimpahkan ke Kejati Jakarta, Polisi Tunggu Status P-21

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 19:32 WIB
187 view
Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Asisten Dilimpahkan ke Kejati Jakarta, Polisi Tunggu Status P-21
Nikita Mirzani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan oleh Direktorat Reserse Siber pada 5 Mei 2025 dan saat ini tengah menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

"Saat ini belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P-21 berkas perkara tersebut dan masih dalam penelitian JPU," ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025).

Ia berharap dalam waktu dekat status berkas dinyatakan P-21 atau lengkap, agar penyidik bisa segera melanjutkan ke tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga:

"Mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap satu dan tahap dua. Itu mengenai kasus NM," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Nikita Mirzani.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan menetapkan Nikita serta asistennya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,

- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,

- serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Penahanan mereka kembali diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 2 Mei 2025.

Sebelumnya, penyidik juga telah menambah masa penahanan selama 40 hari sejak 24 Maret lalu.

Perkembangan ini memperkuat spekulasi publik terkait kemungkinan Nikita menghadapi proses hukum yang panjang.

Sementara itu, pengacara Nikita disebut masih menunggu kelengkapan berkas dari JPU sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Kasus yang menimpa selebritas penuh kontroversi ini terus menyita perhatian publik.

Isu tentang kemungkinan bebas demi hukum pun mencuat, namun Kejaksaan menegaskan bahwa saat ini fokus masih pada kelengkapan berkas perkara.

Pihak Kejaksaan menyebut, status bebas demi hukum hanya bisa terjadi bila batas waktu penahanan habis sebelum berkas dinyatakan lengkap, namun saat ini proses masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terungkap Motif Aktor Rayyan Alkadrie Peras Pacar Pria Bermodal Video Syur
Pria di Jakarta Tertipu Rp423 Juta Modus Love Scamming, Pelaku Janjikan Bisnis Online Menggiurkan
Kompol Syarif, Ajudan jokowi  Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Kuasa Hukum Beberkan Momen Tegang di Sidang: Putri Nikita Enggan Bersaksi di Hadapannya
Terungkap! Aktor Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Diduga Peras Pacar Pria
Nikita Mirzani Menangis Usai Bersaksi di Sidang Vadel Badjideh: "Lolly Anak Semata Wayang Saya"
komentar
beritaTerbaru