Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
SEOUL -Setelah berjuang selama hampir delapan bulan, Jennie BLACKPINK akhirnya menang dalam gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku sebagai ayah kandungnya dan menerbitkan buku berbasis klaim palsu tersebut.
Putusan dibacakan oleh Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang pada 9 Mei 2025, yang menyatakan bahwa klaim pria berinisial A tidak memiliki dasar hukum. Pengadilan memerintahkan agar semua publikasi terkait buku tersebut dimusnahkan, dan melarang A menyebut nama Jennie dalam bentuk apa pun.
Kasus ini bermula saat A menerbitkan sebuah novel berbasis AI yang mencantumkan nama dan logo Jennie di sampulnya. Dalam prolog buku tersebut, A menyebut dirinya sebagai ayah kandung Jennie, yang kemudian memicu spekulasi liar di kalangan penggemar tentang latar belakang keluarga Jennie.
Namun, berdasarkan dokumen pengadilan yang dikutip oleh majalah Woman Sense dan dilansir Allkpop, hakim menyatakan:
"Tidak ada bukti pendukung selain dari pernyataan A sendiri, sementara catatan keluarga resmi dengan jelas mengidentifikasi pria lain sebagai ayah Jennie."
Jennie, yang selama ini tidak pernah membuka identitas ayahnya ke publik, melalui agensinya OA Entertainment, langsung mengambil langkah hukum sejak 6 September 2024. Gugatan resmi diajukan pada 24 Desember 2024, dengan A dan penerbitnya B sebagai tergugat.
Pengadilan menyebut tindakan A sebagai penyebaran informasi palsu dan perusakan reputasi, namun tidak mengenakan denda karena kasus ini tidak melibatkan klaim atas properti. Kendati demikian, seluruh biaya hukum dibebankan kepada pihak A dan B.
Selain itu, A dilarang menyebut nama Jennie di platform apa pun, termasuk media sosial dan wawancara publik.
Kemenangan ini menjadi preseden penting mengenai perlindungan privasi selebritas di era AI dan media digital. Jennie membuktikan dirinya tidak hanya sebagai artis berbakat, tetapi juga sosok yang berani melindungi martabat dan nama baiknya di tengah isu liar yang menyebar luas.*
(bs/j006)
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan mulai menguji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) sebagai alternatif Liquefied P
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG TNI Angkatan Darat (AD) menyampaikan duka cita atas meninggalnya anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, dalam kecelakaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
HUKUM DAN KRIMINAL
PIDIE Tujuh warga meninggal dunia setelah mobil bak terbuka yang mereka tumpangi tertimpa pohon besar di jalan nasional Banda AcehMedan
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Polisi mengungkap dugaan peredaran narkoba di lingkungan Universitas Simalungun (USI), Kota Pematangsiantar, Sumatera Ut
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pema
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak melarang masyarakat berjualan dan me
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kunjungan Ahmad Faris Hidayah Marpaung, mahasiswa berprestasi asal Tanjun
PEMERINTAHAN