
Lantunan Ayat Suci oleh K.H. Muammar Z.A. Meriahkan HUT ke-435 Kota Medan
MEDAN Suasana khidmat dan penuh penghayatan menyelimuti Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan pada Kamis (3/7/2025) malam. Lantunan ayatayat
PemerintahanJAKARTA -Artis kontroversial Nikita Mirzani secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare di Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Nikita saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Ia menilai keberadaan lembaga tersebut tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat, justru dianggap membiarkan peredaran produk kecantikan berbahaya di pasaran.
"Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen," tegas Nikita.
Baca Juga:
Nikita menyoroti kasus yang menimpa dirinya, di mana ia didakwa mengancam pemilik klinik skincare Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Namun menurutnya, apa yang dilakukan justru bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk kecantikan ilegal yang mengandung zat berbahaya.
"Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan malah diam. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi mafia produk skincare yang berbahaya," tambahnya.
Baca Juga:
Nikita juga menyampaikan bahwa dana negara sebaiknya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mendanai lembaga yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen.
"Lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan," katanya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dituduh memeras Reza Gladys dan menggunakan uangnya untuk melunasi kredit rumah.
Meski demikian, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Nikita menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak memenuhi unsur pidana. Ia menyayangkan harus diperlakukan seperti pelaku berbahaya hanya karena menyuarakan edukasi publik terkait produk skincare ilegal di akun TikTok miliknya.
Kasus ini masih berproses dan akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
(at/j006)
MEDAN Suasana khidmat dan penuh penghayatan menyelimuti Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan pada Kamis (3/7/2025) malam. Lantunan ayatayat
PemerintahanMEDAN Dalam upaya mempererat kebhinekaan dan memperkuat semangat persatuan di Sumatera Utara, Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resort Medan
KomunitasJAKARTA Analis politik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung, menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke79 untuk Kepolisian R
NasionalJAKARTA Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), beri
NasionalPADANGSIDIMPUAN Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kemungkinan pengenaan tarif bea masuk terhadap impor komoditas singkong dan tapioka. Lan
EkonomiJAKARTA Pakar telematika Roy Suryo membantah keras kabar bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait l
Hukum dan KriminalJAKARTA Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus judi o
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai Sumatera Utara sebagai wilayah rawan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berdasa
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Deli Serdang memadati halaman kantor
Nasional