BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Bubarkan Lembaga Pelindung Mafia Skincare

- Selasa, 01 Juli 2025 17:48 WIB
Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Bubarkan Lembaga Pelindung Mafia Skincare
Nikita Mirzani (foto: voi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Artis kontroversial Nikita Mirzani secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Nikita saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Ia menilai keberadaan lembaga tersebut tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat, justru dianggap membiarkan peredaran produk kecantikan berbahaya di pasaran.

"Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen," tegas Nikita.

Nikita menyoroti kasus yang menimpa dirinya, di mana ia didakwa mengancam pemilik klinik skincare Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Namun menurutnya, apa yang dilakukan justru bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk kecantikan ilegal yang mengandung zat berbahaya.

"Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan malah diam. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi mafia produk skincare yang berbahaya," tambahnya.

Nikita juga menyampaikan bahwa dana negara sebaiknya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mendanai lembaga yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen.

"Lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan," katanya.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dituduh memeras Reza Gladys dan menggunakan uangnya untuk melunasi kredit rumah.

Meski demikian, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Nikita menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak memenuhi unsur pidana. Ia menyayangkan harus diperlakukan seperti pelaku berbahaya hanya karena menyuarakan edukasi publik terkait produk skincare ilegal di akun TikTok miliknya.

Kasus ini masih berproses dan akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru