BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Bubarkan Lembaga Pelindung Mafia Skincare

Justin Nova - Selasa, 01 Juli 2025 17:48 WIB
98 view
Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Bubarkan Lembaga Pelindung Mafia Skincare
Nikita Mirzani (foto: voi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Artis kontroversial Nikita Mirzani secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Nikita saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Ia menilai keberadaan lembaga tersebut tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat, justru dianggap membiarkan peredaran produk kecantikan berbahaya di pasaran.

"Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen," tegas Nikita.

Baca Juga:

Nikita menyoroti kasus yang menimpa dirinya, di mana ia didakwa mengancam pemilik klinik skincare Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Namun menurutnya, apa yang dilakukan justru bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk kecantikan ilegal yang mengandung zat berbahaya.

"Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan malah diam. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi mafia produk skincare yang berbahaya," tambahnya.

Baca Juga:

Nikita juga menyampaikan bahwa dana negara sebaiknya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mendanai lembaga yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen.

"Lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan," katanya.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dituduh memeras Reza Gladys dan menggunakan uangnya untuk melunasi kredit rumah.

Meski demikian, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Nikita menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak memenuhi unsur pidana. Ia menyayangkan harus diperlakukan seperti pelaku berbahaya hanya karena menyuarakan edukasi publik terkait produk skincare ilegal di akun TikTok miliknya.

Kasus ini masih berproses dan akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pencak Silat Penuhi Syarat Antidoping, Menuju Olimpiade 2028
Kuasa Hukum Beberkan Momen Tegang di Sidang: Putri Nikita Enggan Bersaksi di Hadapannya
Nikita Mirzani Menangis Usai Bersaksi di Sidang Vadel Badjideh: "Lolly Anak Semata Wayang Saya"
Nikita Mirzani Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan, Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan
FKBI Desak DPR Batalkan SEOJK 7/2025: Skema Co-Payment Dinilai Rugikan Konsumen Asuransi Kesehatan
Hari Ini, Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras yang Dioplos: Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun
komentar
beritaTerbaru