
Komdigi Rancang Sanksi Tegas untuk Operator Seluler Bandel, Batasi Tiga SIM per NIK
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat regulasi terkait kepemilikan kartu SIM, dengan menetapkan san
Sains & TeknologiJAKARTA – Perseteruan hukum antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali memanas. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang sempat dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghapus pasal 368 KUHP dari dakwaan.
Awalnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, JPU menggantinya menjadi Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, yang merupakan delik aduan, bukan pidana murni.
"Anda menyatakan selama ini Nikita melakukan pemerasan, tapi itu dihapus oleh jaksa. Berarti ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).
Baca Juga:
Fahmi: Reza Gladys Harus Minta Maaf di Hadapan Publik
Fahmi menilai, penghapusan pasal pemerasan tersebut menjadi bukti bahwa pelaporan Reza Gladys terhadap Nikita tidak berdasar. Oleh karena itu, ia meminta agar Reza Gladys bersikap gentle dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Baca Juga:
"Kalau Anda gentle ya minta maaf. Iya saya salah, saya kemarin salah lapor," tegas Fahmi.
Reza Gladys Dinilai 'Salah Lapor'
Fahmi menyebut bahwa jika tuduhan pemerasan (Pasal 368) dihapus dan diganti dengan pengancaman (Pasal 369), maka substansi laporan Reza dianggap keliru sejak awal.
"Gimana sih, dia yang ngelaporin orang pemerasan, terus tiba-tiba pemerasannya dihapus. Itu bahasa Indonesianya salah lapor," tandas Fahmi.
Namun, hingga kini, menurut Fahmi, Reza Gladys belum menunjukkan niat untuk meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik sang artis.*
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat regulasi terkait kepemilikan kartu SIM, dengan menetapkan san
Sains & TeknologiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat pada perdagangan awal pekan ini, Senin (7/7/2025), berkat lonjakan si
EkonomiDELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan pentingnya membangun sistem kearsipan yang baik dan terintegrasi
PemerintahanJAKARTA Komisi V DPR RI mengungkap fakta mengejutkan terkait keterbatasan peralatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) d
NasionalJAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal tingginya angka pengangguran di kalangan sarjana pada 2025. Data intern
EkonomiJAKARTA Suasana politik nasional kembali memanas setelah Sekretaris Jenderal Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) JokowiPrabowo, Budiy
PolitikPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya mengurangi overkapasitas serta mendukung pembinaan berkelanjutan terhadap warga binaan, Lembaga Pemasyarakat
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari sejumlah dokumen perjalanan istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
PolitikASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap penyimpanan narkotika jenis sabusabu seberat 21 kilogram yang disembuny
Hukum dan KriminalLANGKAT Seorang personel Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, Aipda Sahata Panjaitan mengalami luka serius setelah berupa
Hukum dan Kriminal